KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan berbagai stimulus untuk sektor perumahan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinilai akan memacu penjualan rumah. Seperti diketahui, pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai, kebijakan ini akan positif bagi pengembang. Apalagi insentif ini sudah lama dinantikan para pengembang.
Stimulus Pembebasan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Pacu Penjualan Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan berbagai stimulus untuk sektor perumahan mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinilai akan memacu penjualan rumah. Seperti diketahui, pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar. Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menilai, kebijakan ini akan positif bagi pengembang. Apalagi insentif ini sudah lama dinantikan para pengembang.