KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sederet stimulus dari regulator telah mengalir ke sektor perbankan baik dari pemerintah, Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa pelonggaran kebijakan tersebut memang berdampak positif pada nasabah perbankan. Misalnya saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat implementasi POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Singkatnya, aturan ini bisa meringankan beban debitur yang usaha atau sumber penghasilannya terdampak virus corona. Baca Juga: Terdampak Covid-19, BRI Syariah restrukturiasi kredit 5.298 debitur
Stimulus perbankan terfokus ke debitur, perlukah iuran OJK juga diringankan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sederet stimulus dari regulator telah mengalir ke sektor perbankan baik dari pemerintah, Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa pelonggaran kebijakan tersebut memang berdampak positif pada nasabah perbankan. Misalnya saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat implementasi POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Singkatnya, aturan ini bisa meringankan beban debitur yang usaha atau sumber penghasilannya terdampak virus corona. Baca Juga: Terdampak Covid-19, BRI Syariah restrukturiasi kredit 5.298 debitur