KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya akan berlanjut hingga tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini melanjutkan program stimulus yang telah diberikan tahun ini, guna menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pekerja industri padat karya yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit dan barang kulit. Ini juga dilanjutkan, yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).
Stimulus PPh 21 DTP Berlanjut bagi 1,7 Juta Pekerja Industri Padat Karya hingga 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya akan berlanjut hingga tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini melanjutkan program stimulus yang telah diberikan tahun ini, guna menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pekerja industri padat karya yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit dan barang kulit. Ini juga dilanjutkan, yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).