KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021. Pemerintah menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, pemerintah memberikan insentif dengan menanggung PPN 50% untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. "Ini berjalan enam bulan, selama bulan Maret hingga Agustus 2021," kata Sri dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (1/3).
Stimulus sektor properti, pemerintah tanggung PPN rumah seharga Rp 5 miliar ke bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021. Pemerintah menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, pemerintah memberikan insentif dengan menanggung PPN 50% untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. "Ini berjalan enam bulan, selama bulan Maret hingga Agustus 2021," kata Sri dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (1/3).