JAKARTA. Pemerintah segera mengelontorkan dana stimulus fiskal sebesar Rp 12,2 triliun di sektor riil pada awal April 2009 ini. Kementrian dan lembaga (K/L) termasuk daerah harus melaksanakan program stimulus tambahan belanja secara cepat dan baik, sebab pemerintah pusat menyiapkan beragam sanksi bagi K/L dan daerah yang dianggap tidak bisa mensukseskan program ini. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan begitu dilaporkan ke presiden tanggal 18 Maret 2009 ini, maka program stimulus sudah bisa dilaksanakan. “Bulan April di berbagai K/L dan daerah sudah akan ada progres aktivitas penyerapan dana. Ada hukuman bagi K/L dan daerah apabila stimulus tidak terserap,” kata Paskah di Jakarta, Jumat (6/3). Namun Paskah tidak mau merinci lebih lanjut sanksi-sanksi yang akan diberikan.
Stimulus Tak Terserap, Pemerintah Siapkan Sanksi
JAKARTA. Pemerintah segera mengelontorkan dana stimulus fiskal sebesar Rp 12,2 triliun di sektor riil pada awal April 2009 ini. Kementrian dan lembaga (K/L) termasuk daerah harus melaksanakan program stimulus tambahan belanja secara cepat dan baik, sebab pemerintah pusat menyiapkan beragam sanksi bagi K/L dan daerah yang dianggap tidak bisa mensukseskan program ini. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan begitu dilaporkan ke presiden tanggal 18 Maret 2009 ini, maka program stimulus sudah bisa dilaksanakan. “Bulan April di berbagai K/L dan daerah sudah akan ada progres aktivitas penyerapan dana. Ada hukuman bagi K/L dan daerah apabila stimulus tidak terserap,” kata Paskah di Jakarta, Jumat (6/3). Namun Paskah tidak mau merinci lebih lanjut sanksi-sanksi yang akan diberikan.