KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dinilai menjadi peluang bagi industri asuransi umum untuk meningkatkan penetrasi produk asuransi perjalanan. Di tengah masyarakat yang semakin selektif dalam membelanjakan uang, perusahaan asuransi perlu menawarkan produk dengan premi terjangkau, manfaat perlindungan yang jelas, serta proses pembelian yang praktis. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, perkembangan transaksi tiket secara digital turut membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan perjalanan.
Menurutnya, salah satu strategi yang potensial untuk dikembangkan adalah embedded insurance. Melalui pendekatan ini, produk asuransi ditawarkan secara langsung dan terintegrasi dalam proses pemesanan tiket perjalanan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh perlindungan tanpa harus melalui proses pembelian secara terpisah.
Baca Juga: Asing Borong Saham Big Banks, BBCA Paling Banyak Diburu Untuk memanfaatkan momentum libur Nataru, Budi mengatakan AAUI mendorong pelaku industri asuransi memperkuat kolaborasi dengan maskapai penerbangan, agen perjalanan, hingga platform pemesanan tiket digital. Selain itu, perusahaan asuransi juga diimbau merancang paket perlindungan yang sederhana dan fleksibel untuk perjalanan domestik. Cakupan perlindungan tersebut dapat meliputi kecelakaan diri, keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, hingga risiko pembatalan perjalanan. “AAUI memandang stimulus tiket pesawat sebesar Rp 722 miliar sebagai kebijakan positif karena dapat membantu meningkatkan keterjangkauan biaya perjalanan masyarakat. Dengan target sekitar 3,7 juta penumpang penerima manfaat, kebijakan ini berpotensi mendorong aktivitas perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Budi kepada Kontan, Kamis (5/11). Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa dampak stimulus tersebut terhadap pertumbuhan premi asuransi perjalanan masih bergantung pada tingkat konversi penumpang yang bersedia membeli perlindungan tambahan dalam paket perjalanan mereka.
Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Tumbuh 22,69% Meski Jumlah Kartu Beredar Menurun Sebagai informasi, berdasarkan data AAUI hingga semester I-2026, premi asuransi kecelakaan diri atau personal accident tercatat mencapai Rp 1,625 triliun. Angka tersebut meningkat 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 1,321 triliun. Namun, Budi menyatakan bahwa produk asuransi perjalanan umumnya masuk dalam kelompok asuransi kecelakaan diri. Oleh karena itu, angka premi tersebut belum dapat secara khusus menggambarkan kinerja bisnis asuransi perjalanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News