KONTAN.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda hilang? Tidak perlu panik, simak cara mengurus STNK hilang atau rusak berikut ini. Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar. Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.
STNK Anda Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak
KONTAN.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda hilang? Tidak perlu panik, simak cara mengurus STNK hilang atau rusak berikut ini. Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membawa STNK saat berkendara. Dokumen ini merupakan bukti bahwa kendaraan yang Anda gunakan resmi dan sudah terdaftar. Melansir dari situs indonesiabaik.id, bila Anda membawa kendaraan tanpa STNK, kendaraan bisa dicurigai sebagai barang curian.