KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta belum lama ini tentu menimbulkan banyak kerugian. Salah satu yang bisa hilang atau rusak karena banjir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB). STNK dan BPKB ini tentunya bisa hilang karena hanyut terbawa air banjir maupun rusak karena terendam. Lalu bagaimana syarat mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak? Persyaratan lengkap untuk pengurusan dokumen tersebut ialah, mengisi formulir permohonan yang tersedia dan sertakan KTP asli pemilik kendaraan.
STNK dan BPKB hilang atau rusak karena banjir, begini cara mengurusnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir yang melanda beberapa wilayah di Jakarta belum lama ini tentu menimbulkan banyak kerugian. Salah satu yang bisa hilang atau rusak karena banjir adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB). STNK dan BPKB ini tentunya bisa hilang karena hanyut terbawa air banjir maupun rusak karena terendam. Lalu bagaimana syarat mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak? Persyaratan lengkap untuk pengurusan dokumen tersebut ialah, mengisi formulir permohonan yang tersedia dan sertakan KTP asli pemilik kendaraan.