KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak maupun hilang karena banjir di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa dipulihkan kembali. Namun, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya Biaya penggantian ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kami bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB korban banjir dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik. Terkait biaya, sesuai aturan yang berlaku (PP 60/2016)," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Senin (6/1). Baca Juga: STNK dan BPKB rusak akibat banjir, begini tata cara pengurusannya
STNK dan BPKB rusak atau hilang karena banjir, ini biaya penggantiannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak maupun hilang karena banjir di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa dipulihkan kembali. Namun, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya Biaya penggantian ini tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kami bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB korban banjir dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik. Terkait biaya, sesuai aturan yang berlaku (PP 60/2016)," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada Kompas.com, Senin (6/1). Baca Juga: STNK dan BPKB rusak akibat banjir, begini tata cara pengurusannya