KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Indonesia, setiap pemilik kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mengapa STNK penting? Melansir Kompas.com, STNK merupakan dokumen penting sebab merupakan bukti bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar, atau bukan barang curian saat terjadi razia atau pemeriksaan kendaraan. Meski para pengendara sudah mengetahui fungsi penting dari STNK, namun tidak sedikit yang teledor sehingga lupa, hilang, atau merusakkan STNK.
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang bisa datang ke kantor Sistem Menunggal Satu Atap (Samsat), untuk penerbitan kembali. Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh pemilik. Baca Juga: Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM “Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan eKTP asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujar Herlina belum lama ini kepada Kompas.com. Untuk membuat STNK baru pemilik kendaraan baik mobil atau sepeda motor perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.