KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang? Jangan cemas dulu. STNK merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor dan selalu dibawa dalam situasi apapun. Memuat beberapa informasi seperti bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar, dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor. Namun seiring dengan penggunaan mobil atau sepeda motor, tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkan STNK-nya sehingga dinyatakan hilang. Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.
Baca Juga: Jangan lengah! Tujuh jenis pelat nomor ini bakal ditilang polisi di jalan Hal ini bisa dialami siapa saja, terlebih surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu terbilang begitu simpel termasuk untuk dilipat menjadi bagian yang lebih kecil.