JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam unit truk bermerek Hino terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Jumat (7/3) pekan lalu. Ternyata, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas keenam truk tersebut atas nama Wawan dan istrinya, Airin Rachmi Diany. "Empat diantaranya atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan dua atas nama Airin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3). Enam unit truk tersebut kini terparkir di samping gedung KPK. Adapun enam truk Hino berjenis Dutro 300 tersebut bernomor polisi D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, B 9050 MW, B 9051 MW, dan D 8680 DE.
STNK truk sitaan KPK atas nama Wawan dan Airin
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita enam unit truk bermerek Hino terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Jumat (7/3) pekan lalu. Ternyata, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas keenam truk tersebut atas nama Wawan dan istrinya, Airin Rachmi Diany. "Empat diantaranya atas nama TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan dua atas nama Airin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3). Enam unit truk tersebut kini terparkir di samping gedung KPK. Adapun enam truk Hino berjenis Dutro 300 tersebut bernomor polisi D 8675 DE, D 8678 DE, D 8679 DE, B 9050 MW, B 9051 MW, dan D 8680 DE.