Stok Dirasa Cukup, Wakil Ketua DPR Ungkap Tidak Ada Pembatasan Pembelian BBM



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) menimbulkan polemik.

Namun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut tidak akan ada pembatasan atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM subsidi yaitu Pertalite dan BBM non subsidi yaitu Pertamax karena stok dirasa cukup.

“Saya tadi tanya sepertinya nggak (tidak ada pembatasan). Karena kalau menurut dari pihak pemerintah, stok kita cukup,” di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (31/03/2026).


Baca Juga: Pembatasan BBM Subsidi Berpotensi Tekan Bisnis Transportasi dan Gerus Daya Beli

Adapun, saat ditanya terkait potensi kenaikan harga BBM subsidi dan BBM Non Subsidi di masa yang akan datang, Dasco menyebut pemerintah belum mengetahui terkait potensi tersebut.

“Ya, kalau tadi hasil koordinasi bahwa pemerintah konsen terus menjaga bahwa belum akan ada penyesuaian-penyesuaian harga BBM subsidi dan non-subsidi untuk kebutuhan masyarakat. Jadi kan kalau kita tanya sampai berapa lama, kalau tanya saya, ya saya belum tahu, mungkin pemerintah yang tahu,” jelas Dasco.

Adapun, sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap bahwa harga BBM Subsidi dan Non Subsidi tidak mengalami kenaikan pada 1 April 2026.

Terkait keputusan ini DPR, kata Dasco juga telah memonitor beberapa antrean di daerah pom-pom bensin.

“Artinya mulai besok adalah masih tetap berlaku harga yang sama, sehingga masyarakat tidak perlu panik, masyarakat tidak perlu melakukan antrean dan terlebih lagi melakukan penimbunan terhadap BBM,” kata Dasco.

Meski harga tidak naik, tidak adanya pembatasan pembelian Pertalite kontradiktif dengan keputusan pemerintah melalui Badan Pengaturan Hilir Migas (BPH Migas).

Asal tahu saja, BPH Migas telah menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Pertalite dan Solar yang berlaku 1 April 2026. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Baca Juga: Pembatasan Arus Peti Kemas Berakhir, GINSI: Pemilik Barang Tetap Tak Bisa Terlayani

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah. 

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (31/3/2026).

Keputusan pertama, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan
  • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
  • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan
  • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian, keputusan kedua yakni Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan yakni sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/hari/kendaraan
  • Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Selanjutnya, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Baca Juga: Kesenjangan Layanan Kanker di Indonesia, MRCCC Siloam Menggandeng MD Anderson

Selain itu, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News