KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus berupa relaksasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan susun sudah mulai digulirkan pemerintah sejak Senin (1/3/2021) kemarin, dan akan berlaku hingga 31 Agustus 2021. Melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 itu, masyarakat dapat mendapatkan potongan 100 persen PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, dan potongan 50 persen untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Namun, unit rumah yang menerima stimulus tersebut akan terbatas jumlahnya. Sebab, salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menerima stimulus itu ialah, rumah harus sudah siap huni pada periode pelaksanaan PMK Nomor 21 Tahun 2021.
Stok rumah yang memperoleh relaksasi PPN mencapai 27.000 unit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus berupa relaksasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan susun sudah mulai digulirkan pemerintah sejak Senin (1/3/2021) kemarin, dan akan berlaku hingga 31 Agustus 2021. Melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 itu, masyarakat dapat mendapatkan potongan 100 persen PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, dan potongan 50 persen untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Namun, unit rumah yang menerima stimulus tersebut akan terbatas jumlahnya. Sebab, salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menerima stimulus itu ialah, rumah harus sudah siap huni pada periode pelaksanaan PMK Nomor 21 Tahun 2021.