KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stimulus berupa relaksasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan susun sudah mulai digulirkan pemerintah sejak Senin (1/3/2021) kemarin, dan akan berlaku hingga 31 Agustus 2021. Melalui ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 itu, masyarakat dapat mendapatkan potongan 100 persen PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, dan potongan 50 persen untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Namun, unit rumah yang menerima stimulus tersebut akan terbatas jumlahnya. Sebab, salah satu ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menerima stimulus itu ialah, rumah harus sudah siap huni pada periode pelaksanaan PMK Nomor 21 Tahun 2021.
Dengan demikian, rumah yang sampai dengan tanggal 31 Agustus masih dalam tahap pengembangan atau pembangunan tidak dapat menerima stimulus itu. Selain itu, stimulus pajak itu juga hanya berlaku untuk pembelian unit rumah baru. Baca Juga: Ada dikson PPN, pembelian rumah baru bisa naik hingga 5% Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya terdapat 27.000 unit rumah yang dapat menerima relaksasi PPN. Secara lebih detail 27.000 rumah siap huni itu terdiri dari, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.