KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat imbauan kepada Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti di antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, untuk naik kelas atau berkonsolidasi. Dalam hal ini, OJK akan menghilangkan Kelompok Bank KBMI 1. Dengan adanya penyesuaian tersebut, nantinya cuma akan ada tiga kelompok bank. Hanya saja, kewajiban ini nantinya tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, menyampaikan bahwa OJK menekankan empat poin utama yang perlu dijalankan industri perbankan sebagai langkah penguatan, yakni evaluasi kondisi keuangan bank, identifikasi peluang kolaborasi, meningkatkan kapasitas infrastruktur IT, dan memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Strategi Bank Aladin Syariah Hadapi Imbauan OJK Hapus KBMI 1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat imbauan kepada Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti di antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, untuk naik kelas atau berkonsolidasi. Dalam hal ini, OJK akan menghilangkan Kelompok Bank KBMI 1. Dengan adanya penyesuaian tersebut, nantinya cuma akan ada tiga kelompok bank. Hanya saja, kewajiban ini nantinya tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Bank Aladin Syariah, menyampaikan bahwa OJK menekankan empat poin utama yang perlu dijalankan industri perbankan sebagai langkah penguatan, yakni evaluasi kondisi keuangan bank, identifikasi peluang kolaborasi, meningkatkan kapasitas infrastruktur IT, dan memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
TAG: