KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Bank Kaltimtara) sudah mempunyai strategi untuk memenuhi aturan terbaru giro wajib minimum (GWM) averaging. Dengan aturan GWM terbaru yang berlaku bertahap dari 1 Juli 2017 lalu, BPD bisa memiliki fleksibilitas dalam mengelola likuiditas. Abdul Haris Sahilin, Sekretaris Perusahaan Bank Kaltimtara bilang, ada dua ketentuan yang harus dipenuhi dalam implementasi GWM averaging, yakni GWM primer dan GWM sekunder. "Untuk GWM averaging primer BPD harus memenuhi ketentuan 6,5% terdiri dari 5% fix dan 1,5% average," kata Abdul kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).
Strategi Bank Kaltimtara penuhi ketentuan GWM averaging
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Bank Kaltimtara) sudah mempunyai strategi untuk memenuhi aturan terbaru giro wajib minimum (GWM) averaging. Dengan aturan GWM terbaru yang berlaku bertahap dari 1 Juli 2017 lalu, BPD bisa memiliki fleksibilitas dalam mengelola likuiditas. Abdul Haris Sahilin, Sekretaris Perusahaan Bank Kaltimtara bilang, ada dua ketentuan yang harus dipenuhi dalam implementasi GWM averaging, yakni GWM primer dan GWM sekunder. "Untuk GWM averaging primer BPD harus memenuhi ketentuan 6,5% terdiri dari 5% fix dan 1,5% average," kata Abdul kepada Kontan.co.id, Senin (26/2).