KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bentoel Group mempersiapkan langkah-langkah strategis guna mempertahankan pangsa pasar dan daya saing produknya di tengah kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada awal 2025. Diketahui, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Dian Widyanarti, Head of Corporate and Regulatory Affairs Bentoel Group, perusahaan telah merancang beberapa inisiatif untuk menghadapi tantangan ini.
"Kami terus beradaptasi dengan perubahan preferensi konsumen. Salah satu strategi yang akan kami jalankan adalah melalui inovasi produk yang relevan dan terjangkau, sekaligus menjaga kualitas. Hal ini kami yakini dapat mendukung daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif, terutama dengan adanya kenaikan harga jual eceran," ujar Dian Widyanarti kepada KONTAN, Kamis (18/12). Baca Juga: Bantoel Khawatirkan Maraknya Rokok Ilegal Pasca Kenaikan Harga Jual Eceran 2025 Bentoel Group berencana untuk meluncurkan produk-produk baru yang lebih variatif dan tetap mempertahankan harga yang bersaing, untuk menjangkau lebih banyak segmen pasar. Selain inovasi produk, Bentoel juga mengutamakan efisiensi operasional sebagai strategi untuk mempertahankan profitabilitas. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kapabilitas internal kami. Ini meliputi peningkatan proses produksi dan distribusi untuk menekan biaya, yang dapat membantu kami menjaga harga jual yang kompetitif," tambah Dian. Bentoel Group juga berfokus pada ekspansi pasar global. Dengan menjadi salah satu hub ekspor utama bagi BAT, Bentoel terus memperluas jangkauannya ke lebih dari 25 negara. "Kami terus berusaha memperkuat posisi kami di pasar internasional. Dengan permintaan yang terus berkembang di luar negeri, kami yakin ekspansi pasar ekspor akan menjadi salah satu kunci untuk mengimbangi potensi penurunan penjualan domestik akibat kenaikan HJE," ungkap Dian. Kenaikan harga jual eceran rokok diperkirakan akan memberikan dampak signifikan pada daya beli konsumen, dengan potensi berkembangnya pasar rokok ilegal yang tidak terjangkau oleh kebijakan pemerintah. Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Rinciannya "Kenaikan harga ini jelas akan mempengaruhi daya beli konsumen. Kami juga khawatir kebijakan ini akan mendorong peredaran rokok ilegal, yang berpotensi merugikan industri tembakau yang sah, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai," jelas Dian.