Strategi BTN meminimalisir pencurian data nasabah



KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendukung langkah Bank Indonesia untuk menyosialisasikan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran khususnya mengenai “Larangan” yang tercantum pada Bab VIII. Pada pasal 34, huruf b, Bank Indonesia melarang tindakan penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.

Sesuai dengan penjelasan pada peraturan yang ditetapkan 8 November tahun lalu itu, yang dimaksud dengan penyalahgunaan data dan transaksi nasabah adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pengambilan nomor kartu, card verification value (CVV), jangka waktu berlakunya kartu, kode servis pada kartu debit dan kredit melalui cash register di pedagang.

“Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengamankan data nasabah dari tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ,“ kata Agus Susanto, Corporate Secretary BTN di Jakarta (6/9).


Terkait hal tersebut, BTN terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke para merchant yang tergabung dalam jaringan Visa. Selain itu, BTN juga mengajak nasabah untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu debit dan kredit.

Untuk meminimalkan pembobolan data, nasabah diharapkan menerapkan penggunan Personal Identification Number (PIN) untuk setiap transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC). “Kartu memang digesek di EDC cukup sekali untuk kartu yang tidak memiliki chip, dan tidak perlu digesek ke cash register atau mesin kasir,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie