Strategi Ditjen Pajak Kemenkeu mengejar potensi pajak ekonomi digital



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA.  Geliat aktivitas ekonomi digital saat ini, membuat otoritas putar otak untuk menggali potensi penerimaan pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan sederet strategi.   

Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu yang dihimpun Kontan.co.id, Ditjen Pajak akan menggali potensi ekonomi digital melalui pembentukan tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. 

Ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak. 


Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) tentu jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.  

Baca Juga: Pemerintah diminta optimalkan insentif untuk dongkrak akselerasi UMKM

Setali tiga uang, akan memudahkan otoritas mendeteksi dengan sember data yang dihimpun. “Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu. 

Namun tidak hanya itu, dalam draf yang diterima Kontan.co.id tersebut mengisyaratkan bahwa Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut.  

Selanjutnya, melalui data-data yang segera didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak. 

Nah, untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak mengorek potensi ekonomi digital, otoritas pun akan menerbitkan regulas, sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE. 

Selanjutnya: Tingkatkan penerimaan pajak negara di Asia Tenggara, simak rekomendasi ADB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli