KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aksi merger hingga mencari strategic investor menjadi upaya bagi fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Adapun OJK mencatat terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman merinci lima dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Strategi Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aksi merger hingga mencari strategic investor menjadi upaya bagi fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Adapun OJK mencatat terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman merinci lima dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
TAG: