KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain mengambil langkah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dalam jangka pendek, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa strategi guna menekan defisit BPJS Kesehatan dalam jangka panjang. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dalam jangka panjang, maka mulai tahun depan pemerintah akan memajukan jadwal pembayaran iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Jika selama ini, pemerintah membayar iuran PBI setiap akhir bulan yakni sebesar Rp 2,1 triliun. Mulai tahun depan, iuran PBI ini akan dibayar pada minggu pertama setiap bulannya. Selain itu, pemerintah juga akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini sendiri telah diubah dua kali, terakhir diubah dengan Perpres No.19 tahun 2016. Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Strategi jangka panjang defisit BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain mengambil langkah untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dalam jangka pendek, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa strategi guna menekan defisit BPJS Kesehatan dalam jangka panjang. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dalam jangka panjang, maka mulai tahun depan pemerintah akan memajukan jadwal pembayaran iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Jika selama ini, pemerintah membayar iuran PBI setiap akhir bulan yakni sebesar Rp 2,1 triliun. Mulai tahun depan, iuran PBI ini akan dibayar pada minggu pertama setiap bulannya. Selain itu, pemerintah juga akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini sendiri telah diubah dua kali, terakhir diubah dengan Perpres No.19 tahun 2016. Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.