KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan banyak strategi dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal. Lewat digitalisasi layanan, otoritas pajak terus mengejar penerimaan meski pandemi virus corona menghambat ekonomi. Salah satunya melalui layanan click, call, counter atau 3C. 3C adalah perwujudan digitalisasi seluruh layanan DJP agar mudah diakses oleh wajib pajak melalui situs web dan telepon sehingga wajib pajak datang ke kantor pajak jika memang layanan tidak bisa tertangani melalui keduanya. Otoritas pajak mengklaim, 3C akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga buat wajib pajak dan DJP sendiri. Adapun, masing-masing unsur dalam 3C dapat dijelaskan sebagai berikut.
Click adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara otomatis melalui mesin baik melalui situs web, aplikasi mobil, atau layanan lainnya tanpa melalui bantuan petugas pajak. Baca Juga: Sri Mulyani beberkan perkiraan penurunan penerimaan negara akibat Covid-19 Call adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dapat dilakukan melalui situs web, aplikasi mobil, telepon ke pusat kontak (contact center), ataupun layanan lainnya yang dilakukan secara semi-otomatis dengan bantuan pusat kontak sebagai pendukung layanan (back office). Counter adalah setiap kegiatan pelayanan perpajakan yang dilakukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah DJP. “Penerapan 3C ini dilatarbelakangi kondisi sebagian besar layanan DJP saat ini yang belum ada di situs web dan aplikasi mobil,” dikutip dalam dokumen laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Periode November 2020, Rabu (23/12). Lebih lanjut, akan ada 132 layanan DJP yang terus dan akan digitalisasi sejak 2019 sampai 2024 nanti. Rinciannya terdiri dari 59 layanan otomatis, 50 layanan dengan dukungan pusat kontak, serta 32 layanan yang menggunakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebagai pendukung layanannya.