KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan banyak strategi dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal. Lewat digitalisasi layanan, otoritas pajak terus mengejar penerimaan meski pandemi virus corona menghambat ekonomi. Salah satunya melalui layanan click, call, counter atau 3C. 3C adalah perwujudan digitalisasi seluruh layanan DJP agar mudah diakses oleh wajib pajak melalui situs web dan telepon sehingga wajib pajak datang ke kantor pajak jika memang layanan tidak bisa tertangani melalui keduanya. Otoritas pajak mengklaim, 3C akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga buat wajib pajak dan DJP sendiri. Adapun, masing-masing unsur dalam 3C dapat dijelaskan sebagai berikut.
Strategi kantor pajak bidik wajib pajak di tengah pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan banyak strategi dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal. Lewat digitalisasi layanan, otoritas pajak terus mengejar penerimaan meski pandemi virus corona menghambat ekonomi. Salah satunya melalui layanan click, call, counter atau 3C. 3C adalah perwujudan digitalisasi seluruh layanan DJP agar mudah diakses oleh wajib pajak melalui situs web dan telepon sehingga wajib pajak datang ke kantor pajak jika memang layanan tidak bisa tertangani melalui keduanya. Otoritas pajak mengklaim, 3C akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga buat wajib pajak dan DJP sendiri. Adapun, masing-masing unsur dalam 3C dapat dijelaskan sebagai berikut.