Strategi Kemendag Dorong Ekspor di Tengah Risiko Perang Dagang Global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggenjot sejumlah program sebagai strategi menumbuhkan kinerja ekspor nasional di tengah tantangan global pada tahun 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, eskalasi perang dagang global tentu menimbulkan distorsi perdagangan.

“Penerapan dan pembalasan tarif yang tinggi meningkatkan biaya perdagangan serta memperkuat ketidakpastian global, yang pada akhirnya menekan permintaan internasional,” paparnya kepada Kontan, Rabu (31/12/2025).


Adapun bagi Indonesia, lanjut Dewi, dampaknya ialah peningkatan volatilitas harga komoditas ekspor, serta potensi penurunan permintaan di pasar tujuan. Tak hanya itu, terdapat risiko terganggunya rantai pasok bagi sektor ekspor yang bergantung pada bahan baku, komponen, atau pasar perantara tertentu.

“Dampak tersebut terutama dirasakan oleh ekspor berbasis sumber daya alam, serta sektor manufaktur yang sensitif terhadap siklus ekonomi global,” jelas Dewi.

Baca Juga: Pengelola Jalan Tol MBZ Sebut Volume Lalin Naik 65,24% di Hari Pertama 2026

Sementara itu, kebijakan proteksionisme seperti penerapan tarif yang tinggi oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Tiongkok juga disebut dapat menurunkan daya saing Indonesia. Khususnya, melalui efek pengalihan perdagangan (trade division).

Dewi menjelaskan, dengan kondisi AS atau Uni Eropa membatasi akses pasar bagi produk Tiongkok, kelebihan kapasitas produksi Tiongkok cenderung dialihkan ke pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

“Situasi ini memicu persaingan harga yang semakin ketat, baik di pasar domestik maupun di pasar ketiga seperti ASEAN, yang dapat menekan daya saing produk manufaktur nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, menguatnya tren proteksionisme melalui kebijakan domestik negara mitra dapat menambah hambatan nontarif yang harus dihadapi eksportir Indonesia di berbagai pasar.

Adapun kebijakan proteksionisme yang dimaksud meliputi pengetatan standar keberlanjutan, persyaratan asal barang, kebijakan substitusi impor, hingga penataan ulang tarif dan kuota.

Hambatan tersebut, lanjut Dewi, memang tidak selalu menutup akses pasar secara langsung, tetapi turut meningkatkan biaya kepatuhan, memperpanjang waktu masuk ke pasar, serta mempersempit ruang  persaingan bagi produk Indonesia. Terutama bagi usaha kecil dan menengah, serta sektor manufaktur yang tengah naik kelas.

Strategi pemerintah meningkatkan ekspor

Baca Juga: Kuota Impor Gula, Daging, dan Garam di 2026 Cerminkan Produksi Lokal Belum Maksimal

Menyadari sejumlah potensi tantangan tersebut, pemerintah melalui Kemendag memiliki tiga fokus program utama pada 2026.

Pertama, pengamanan pasar dalam negeri agar produk lokal memiliki daya saing dan menjadi tuan rumah di pasar domestik. “Dalam kerangka ini, Kemendag mendorong penetapan kebijakan ekspor dan impor guna melindungi pasar dalam negeri,” imbuh Dewi.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri sekaligus menarik investasi asing. Selain itu, kebijakan ekspor dan impor juga disebut berperan dalam mendorong peningkatan daya saing produk nasional, serta memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.

Kedua, perluasan pasar ekspor melalui peningkatan pangsa pasar produk Indonesia. Arah kebijakan ini, kata Dewi, difokuskan pada pembukaan akses pasar dan pengurangan hambatan perdagangan melalui penyelesaian perundingan perdagangan internasional.

Sebagai informasi, hingga kini, Indonesia telah mengimplementasikan 19 perjanjian perdagangan, memiliki 14 perjanjian yang telah ditandatangani atau diratifikasi, 12 perjanjian yang masih dalam proses perundingan, serta tujuh inisiatif lainnya di luar skema Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang masih dalam tahap proses.

Ketiga, Kemendag akan meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program “Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor” untuk mendorong kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional.

“Kemendag telah melaksanakan berbagai inisiatif untuk pengembangan produk dan perluasan ekspor Indonesia, salah satunya melalui fasilitasi business matching antara pelaku UMKM dan calon mitra dagang internasional,” pungkas Dewi.

Baca Juga: KKP Moratorium Izin Kapal Pangkalan di Muara Angke Mulai Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: