KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyiapkan strategi guna mengoptimalkan setoran pajak dari High Wealth Individual (HWI) atau orang super kaya. Caranya dengan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih tinggi dari wajib pajak lainnya. Untuk itu pemerintah menyusun perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Strategi Kemenkeu incar penerimaan pajak tambahan dari orang super kaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyiapkan strategi guna mengoptimalkan setoran pajak dari High Wealth Individual (HWI) atau orang super kaya. Caranya dengan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih tinggi dari wajib pajak lainnya. Untuk itu pemerintah menyusun perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.