KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan agar para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) harus senantiasa mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi dalam mengatasi persoalan atau sengketa hukum. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM. Pasalnya, tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan, yang akan menguras waktu, tenaga, dan biaya dalam penyelesaiannya.
"Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” ucap dia.
Baca Juga: Porsi Kredit UMKM Baru 19%, Akankah Mampu Capai Target Hingga 30% di 2024? Adapun dalam proses litigasi, para pihak ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain. Llitigasi merupakan sarana akhir
(ultimum remidium) yang ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil. Kerenanya, koperasi dan para pelaku UMKM perlu mengetahui hal-hal mendasar dalam hukum agar dalam permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif. Penyelesaian sengketa atau
dispute resolution dapat diselesaikan melalui non-litigasi. Kemudian, penyelesaian melalui non-litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, penyelesaian non-litigasi ada dua macam, yakni arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). "Dua hal inilah yang bisa menjadi opsi yang dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi," ujar dia.
Baca Juga: Ini PR Pemerintah Baru di Sektor Perbankan Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada UMKM. Sebagaimana amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Baca Juga: Belum Mencapai Target, Kemitraan UMKM dengan Korporasi Besar Baru Mencapai 7% Hanya saja, kata dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu. "Untuk itu saya juga menyarankan ke Pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum," kata dia. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menjelaskan, semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 kecuali perkara-perkara yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2. “Dalam beleid itu disebutkan, perkara yang wajib dimediasi di pengadilan adalah perkara niaga yang diadili oleh pengadilan niaga, prosedur PHI, putusan KPPU, hingga sengketa yang telah diupayakan melalui mediasi tetapi tidak berhasil,” pungkas dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati