KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memburu aset Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun. Melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI, pemerintah meyakini uang milik negara tersebut bisa didapatkan. Satgas BLBI tersebut sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023. Adapun dari nilai tersebut total piutang terkait dana BLBI ini menyeret 22 pihak obligor dan 12.000 berkas debitur.
Satgas BBLI beranggotakan lima menteri sebagai Dewan Pengarah antara Menteri Koordinastor (Menko) Bidang Hukum, dan Keamanan Mahdud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona. Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pajak Bank Panin Masuk Babak Baru, KPK Menetapkan Enam Tersangka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan piutang BLBI tersebut berasal dari krisis perbankan pada tahun 1997-1998. Saat itu negara melakukan bail out melalui BLBI melalui kucuran dana dari Bank Central. Setali tiga uang dengan adanya Satgas BLBI, pemerintah akan menagih piutang kepada obligor alias pemilik bank yang mendapatkan kucuran dana BLBI, beserta para debiturnya yang meminjam uang ke perbankan terkait.