Strategi TikTok Tangkal Hoaks Jelang Pilkada 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Media sosial TikTok menyiapkan strategi khusus dalam menangkal penyebaran berita bohong atau hoaxs menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Public Policy and Goverment Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid menyebutkan beberapa hal yang tengah dilakukan seperti membuat aturan yang tertuang dalam panduan komunitas untuk pengguna platform ini. 

"Panduan ini seperti himbauan apa pun hal yang diperbolehkan maupun dilarang oleh komunitas kami," jelas Faris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/10). 


Dalam menerapkan kebijakan itu, TikTok memiliki moderator mesin maupun orang Indonesia yang akan mengawasi beberapa konten yang tersedia di platform. Apabila ada pengguna yang terbukti melanggar ada beberapa sanksi yang dikenakan mulai dari peringatan, blokir akun hingga lanjut ke langkah hukum. 

Selanjutnya, media sosial asal China ini juga memberikan label khusus untuk konten yang berpotensi terindikasi hoaxs. 

"Label peringatan ini akan tampil sebelum pengguna penyebaran video," jelasnya. 

Selain itu, TikTok juga memberikan opsi report alias pelaporan bagi pengguna agar lebih leluasa melaporkan konten yang dianggap tidak sesuai, misalnya mengandung isu SARA, perjudian atau misinformasi. 

Selanjutnya, Faris juga memberikan fitur khusus untuk pemilu yang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) untuk melawan penyebaran misinformasi terkait pemiludi platform. 

Faris mengatakan fitur ini terbukti efektif dalam mengendalikan banjirnya informasi menjelang Pemilu maupun Pilkada. 

Fitur ini pun sudah diluncurkan sejak tahun lalu untuk turut mengawasi konten Pilpres 2024. 

TikTok melaporkan pada momentun Pilpres lalu pihaknya telah menghapus sebanyak 17.195 video karena melanggar panduan komunitas.

Kemudian, sebanyak 38.000 video dihapus karena melanggar kebijakan misinformasi dan sebanyak 3.359 video dihapus karena melanggar kebijakan media sintetis dan media yang dimanipulasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati