Stress test, Bank Harda lihat lampu kuning



JAKARTA. Pelemahan nilai tukar rupiah, perlambatan pertumbuhan kredit dan tren kenaikan rasio kredit macet ternyata tidak cuma membayangi bisnis bank-bank papan atas. PT Bank Harda Internasional Tbk, misalnya, yang mengaku mulai melihat lampu kuning dengan kondisi perekonomian nasional saat ini.

Rasio kredit macet atawa Non Performing Loan/NPL bank BUKU 1 yang baru saja melantai di pasar bursa tersebut tercatat naik cukup tajam, yaitu dari di bawah 2% pada Agustus 2014 lalu menjadi sebesar 2,7% pada posisi saat ini.

“Trennya memang naik, NPL kami. Tetapi, rasanya masih bisa kami kendalikan, mengingat posisi akhir tahun lalu lebih tinggi, yakni 3,2%. Kami bisa tekan hingga posisi saat ini 2,7%,” ujar Antonius Prabowo, Direktur Utama Bank Harda kepada KONTAN, Kamis (13/8).


Secara umum, kondisi ini memang tidak bisa dibilang sepenuhnya aman. Namun, melihat hasil stress test dan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAPP) yang telah dilakukan, hasilnya delapan risiko yang diuji masih aman terkendali dan memiliki daya tahan.

Apalagi, dari sisi permodalan, sambung dia, perseroan telah memiliki bantalan (buffer) jauh di atas yang dipersyaratkan. Sebelum tercatat dalam papan Bursa Efek Indonesia, CAR Bank Harda berada pada level 17%. Usai meraup dana segar, CAR perseroan melengking lebih dari 20%.

“Untuk risiko kredit dan risiko lain-lainnya, kami masih punya ruang gerak cukup luas, meskipun dalam skenario terburuk. Kami juga tidak memiliki eksposur atas kredit dengan mata uang asing, jadi untuk sekelas Bank Harda saya kira masih aman,” pungkasnya.

Hari ini, Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, pihaknya bersama-sama dengan beberapa bank telah melakukan stress test. Hasilnya, daya tahan bank terhadap pelemahan rupiah masih cukup baik.

Dari sisi rasio kecukupan modal, menurut dia, rata-rata perbankan masih memiliki modal yang tinggi pada paruh pertama tahun ini. Hal ini bisa terlihat dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan sebesar 20,28% atau lebih tinggi dari yang disyaratkan regulator, yakni 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan