KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama lebih dari sepekan, yaitu tepatnya sejak 5 Juli 2021 lalu. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, tujuan dari Kebijakan STRP tersebut untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid 19 di wilayah DKI Jakarta. Selain itu juga, kata Anies, STRP ini diterapkan agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan, serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.
STRP DKI Jakarta, kendalikan mobilitas warga selama PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama lebih dari sepekan, yaitu tepatnya sejak 5 Juli 2021 lalu. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, tujuan dari Kebijakan STRP tersebut untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid 19 di wilayah DKI Jakarta. Selain itu juga, kata Anies, STRP ini diterapkan agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan, serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.