KONTAN.CO.ID - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP DKI Jakarta masih tetap berlaku di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021). Untuk mendapatkan STRP hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO. Pengurusan STRP dibagi menjadi dua kategori yakni perorangan dengan kebutuhan mendesak, di antaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendampingan bersalin/ibu hamil.
Syarat dan dokumen pengajuan STRP
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat)
- Foto ukuran 4x6 bewarna
- Surat Pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak.
- KTP pemohon/ penanggung jawab
- Surat Tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK, KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan)/Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat)
- Foto ukuran 4x6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta