Struktur OJK Bisa Hindarkan Abuse of Power



JAKARTA. Ketua Tim Perumus Rancangan Undang Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) Fuad Rahmany tidak menutup kuping dengan suara-suara yang menyangsikan efektivitas pembentukan OJK di dalam meningkatkan kualitas pengawasan di sektor keuangan. "Ada suara-suara yang mempertanyakan, apakah ada jaminan (pengawasan oleh) OJK ini nanti akan lebih baik dari (pengawasan oleh) Bank Indonesia dan Bapepam selama ini? Itu boleh saja," ujarnya dalam acara Seminar dan Sosialisasi RUU OJK di Bursa Efek Indonesia, Senin malam (9/8). Fuad menuturkan, pemerintah telah mengupayakan semampunya untuk merancang suatu struktur pengawasan yang baik di OJK. "Kami sudah bikin desain yang sesuai dengan modern good governance, yang menekankan pentingnya independensi dan pembagian kewenangan yang jelas. Jangan sampai satu power itu terpusat pada satu pusat saja," kata Fuad. Dalam struktur OJK nanti, seperti yang terungkap dalam bakal beleid, fungsi supervisi dan regulasi akan dipisah. "Di OJK ada Dewan Komisioner yang bertanggung jawab soal pengaturan. Namun ia hanya bertanggung jawab sebatas itu, soal regulasi saja. Sedangkan masalah izin dan pengawasan itu di tangan pengawas perbankan di OJK," jelas Fuad. Jadi, keberadaan DK tidaklah se-powerful Bank Indonesia atau Bapepam LK saat ini. Fuad memberi pembandingan, saat ini kewenangan pengawasan sekaligus pengaturan di sektor pasar modal terpusat di satu tangan yakni di tangan Bapepam LK. "Seperti saya saat ini, dipegang satu tangan baik pengaturan maupun pengawasan sekaligus perizinan, itu bisa potensi abuse of power. BI juga tidak baik seperti sekarang, karena fungsi pengaturan dan pengawasan ada di satu tangan," paparnya. Nah, di OJK nanti, pembagian wilayah dipertegas di mana urusan pengawasan akan terbatas pada masalah mikro yakni pemberian izin, enforcement aturan, pemeriksaan, juga penyelidikan. Adapun regulator akan dipegang oleh DK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa