KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, pembentukan struktur organisasi dan tata kelola Otorita IKN masih dalam proses pembentukan. Sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN diberikan waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi. Saat ini, draf organisasi dan tata kelola Otorita IKN secara prinsip telah selesai dan disetujui. Proses selanjutnya adalah penetapan struktur Otorita IKN tersebut melalui Peraturan Kepala Otorita IKN dan kemudian berlanjut dengan proses pengisian pejabat pada perangkat organisasi Otorita IKN tersebut,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi, Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9). Sidik menyampaikan, perangkat Otorita IKN tersebut nantinya terdiri atas Sekretaris Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN, serta Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN. Di bawah perangkat inti tersebut terdapat posisi direktur dan kepala biro.
Struktur Organisasi Otorita IKN Masih dalam Proses Pembentukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, pembentukan struktur organisasi dan tata kelola Otorita IKN masih dalam proses pembentukan. Sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN diberikan waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi. Saat ini, draf organisasi dan tata kelola Otorita IKN secara prinsip telah selesai dan disetujui. Proses selanjutnya adalah penetapan struktur Otorita IKN tersebut melalui Peraturan Kepala Otorita IKN dan kemudian berlanjut dengan proses pengisian pejabat pada perangkat organisasi Otorita IKN tersebut,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi, Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9). Sidik menyampaikan, perangkat Otorita IKN tersebut nantinya terdiri atas Sekretaris Otorita IKN, Deputi Kepala Otorita IKN, serta Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN. Di bawah perangkat inti tersebut terdapat posisi direktur dan kepala biro.