KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Target penerimaan pajak 2026 menunjukkan perubahan struktur yang memunculkan tanda tanya besar bagi kelas menengah. Di tengah kenaikan target pajak secara keseluruhan, pemerintah justru menurunkan target Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan semakin mengandalkan pajak konsumsi, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai penopang utama penerimaan negara. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, penerimaan PPh Pasal 21 pada 2026 dipatok Rp 251,19 triliun, turun signifikan dari target 2025 yang sebesar Rp 313,52 triliun.
Struktur Pajak 2026 Makin Tak Ramah Bagi Kelas Menengah, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Target penerimaan pajak 2026 menunjukkan perubahan struktur yang memunculkan tanda tanya besar bagi kelas menengah. Di tengah kenaikan target pajak secara keseluruhan, pemerintah justru menurunkan target Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan semakin mengandalkan pajak konsumsi, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai penopang utama penerimaan negara. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, penerimaan PPh Pasal 21 pada 2026 dipatok Rp 251,19 triliun, turun signifikan dari target 2025 yang sebesar Rp 313,52 triliun.
TAG: