JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (tax allowance) akan keluar pada April 2015. Sejumlah perubahan terjadi pada revisi aturan yang menjadi satu dari sekian paket kebijakan untuk menekan defisit transaksi berjalan ini. Direktur Deregulasi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Yuliot mengatakan, pemerintah menyusun ulang struktur sektor-sektor penerima tax allowance. Misalnya, ketersediaan sapi bibit untuk sapi potong untuk ketahanan pangan. Tadinya investasi yang masuk dibatasi minimal 5.000 ekor, sekarang batas tersebut dihapus. Syarat ketentuan yang selama ini membatasi pemberian tax allowance seperti jumlah tenaga kerja, nilai investasi, dan penggunaan komponen dalam negeri pada setiap sektor akan dihapuskan minimal ketentuannya. Apabila sebelumnya harus memenuhi batas minimal semua ketentuan tersebut, sekarang ini bisa memilih.
Struktur sektor penerima tax allowance diubah
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (tax allowance) akan keluar pada April 2015. Sejumlah perubahan terjadi pada revisi aturan yang menjadi satu dari sekian paket kebijakan untuk menekan defisit transaksi berjalan ini. Direktur Deregulasi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Yuliot mengatakan, pemerintah menyusun ulang struktur sektor-sektor penerima tax allowance. Misalnya, ketersediaan sapi bibit untuk sapi potong untuk ketahanan pangan. Tadinya investasi yang masuk dibatasi minimal 5.000 ekor, sekarang batas tersebut dihapus. Syarat ketentuan yang selama ini membatasi pemberian tax allowance seperti jumlah tenaga kerja, nilai investasi, dan penggunaan komponen dalam negeri pada setiap sektor akan dihapuskan minimal ketentuannya. Apabila sebelumnya harus memenuhi batas minimal semua ketentuan tersebut, sekarang ini bisa memilih.