KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 terkait pengupahan dinilai tidak sepenuhnya salah. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. Timboel bilang struktur dan skala pengupahan perlu dipertahankan. "Pasal 14 PP 78/2015 diwajibkan struktur skala upah bagus dan harus dilakukan seluruh perusahaan," ujar Timboel saat diskusi revisi PP 78/2015, Rabu (8/5). Penggunaan struktur dan skala pengupahan tepat untuk dilakukan sebagai dasar pengupahan. Berdasarkan pasal tersebut struktur dan skala pengupahan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Struktur skala pengupahan dalam PP 78 tahun 2015 dinilai perlu dipertahankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 terkait pengupahan dinilai tidak sepenuhnya salah. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar. Timboel bilang struktur dan skala pengupahan perlu dipertahankan. "Pasal 14 PP 78/2015 diwajibkan struktur skala upah bagus dan harus dilakukan seluruh perusahaan," ujar Timboel saat diskusi revisi PP 78/2015, Rabu (8/5). Penggunaan struktur dan skala pengupahan tepat untuk dilakukan sebagai dasar pengupahan. Berdasarkan pasal tersebut struktur dan skala pengupahan disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.