KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan RI menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid yang berlaku sejak tanggal 29 Juni 2020 ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut, struktur cukai yang saat ini berjumlah 10 layers akan disederhanakan secara bertahap menjadi 3-5 layers hingga 2024. Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi menilai, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini akan berefek positif ke pabrikan rokok tingkat 1 yang besar. Pasalnya, perbedaan tarif cukai dengan pabrikan rokok yang lebih kecil bakal semakin berkurang.
Struktur tarif cukai disederhanakan, begini dampaknya ke emiten rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan RI menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid yang berlaku sejak tanggal 29 Juni 2020 ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut, struktur cukai yang saat ini berjumlah 10 layers akan disederhanakan secara bertahap menjadi 3-5 layers hingga 2024. Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi menilai, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini akan berefek positif ke pabrikan rokok tingkat 1 yang besar. Pasalnya, perbedaan tarif cukai dengan pabrikan rokok yang lebih kecil bakal semakin berkurang.