JAKARTA. PT Structural Precast Concrete Indonesia tampak tidak mau berhenti begitu saja untuk mempailitkan PT Crown Porcelin, Pengembang apartemen Crown Executive. Pasca permohonan kepailitannya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Structural Precast akhirnya membawa perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum kasasi. "Kita sudah mengajukan kasasi ke MA terkait kepailitan Crown Porcelin pada 14 Mei lalu, kata Rio T Simanjuntak," kuasa hukum Structural Precast Concrete Indonesia, Selasa (25/5). Alasan pengajuan kasasi itu karena menurut Rio majelis hakim pada putusannya telah salah menerapkan pertimbangan hukumnya. Salah satunya terkait bukti pengakuan utang dimana tidak menjadi pertimbangan alasannya hanya berupa fotocopy padahal bukti tersebut sudah diakui oleh Crown Porcelin sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan bukti asli. "Dalam bukti itu kami setuju menanggung cost of money akibat pembayaran yang tertunda. Ini membuktikan bahwa Crown Porcelain mengakui adanya pembayaran yang tertunda," katanya. Terkait pembuktian adanya kreditur lain, Rio menegaskan bahwa PT Saeti Concretindo Wahana tetap memiliki hubungan hukum dengan Crown Porcelain. Dengan dalih keduanya terikat dalam surat penawaran yang telah ditandatangani. Penawaran memang bukan kontrak tapi kalau sudah ditandatangani dapat dikategorikan kontrak. tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Stuctural Precast Bawa Kepailitan Apartemen Crown ke MA
JAKARTA. PT Structural Precast Concrete Indonesia tampak tidak mau berhenti begitu saja untuk mempailitkan PT Crown Porcelin, Pengembang apartemen Crown Executive. Pasca permohonan kepailitannya ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Structural Precast akhirnya membawa perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) melalui upaya hukum kasasi. "Kita sudah mengajukan kasasi ke MA terkait kepailitan Crown Porcelin pada 14 Mei lalu, kata Rio T Simanjuntak," kuasa hukum Structural Precast Concrete Indonesia, Selasa (25/5). Alasan pengajuan kasasi itu karena menurut Rio majelis hakim pada putusannya telah salah menerapkan pertimbangan hukumnya. Salah satunya terkait bukti pengakuan utang dimana tidak menjadi pertimbangan alasannya hanya berupa fotocopy padahal bukti tersebut sudah diakui oleh Crown Porcelin sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan bukti asli. "Dalam bukti itu kami setuju menanggung cost of money akibat pembayaran yang tertunda. Ini membuktikan bahwa Crown Porcelain mengakui adanya pembayaran yang tertunda," katanya. Terkait pembuktian adanya kreditur lain, Rio menegaskan bahwa PT Saeti Concretindo Wahana tetap memiliki hubungan hukum dengan Crown Porcelain. Dengan dalih keduanya terikat dalam surat penawaran yang telah ditandatangani. Penawaran memang bukan kontrak tapi kalau sudah ditandatangani dapat dikategorikan kontrak. tegasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News