Suahasil Bungkam, Setoran Rp120 Triliun Danantara Masih Menggantung



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. ​Nasib rencana setoran keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebesar Rp 120 triliun ke kas negara masih menggantung setelah Suahasil Nazara resmi menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

Sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (14/9/2026), Suahasil belum memberikan keputusan atau penjelasan mengenai apakah rencana setoran Rp 120 triliun tersebut akan dilanjutkan. 

Padahal, sebelumnya Purbaya menyebut dana tersebut akan masuk ke kas negara pada tahun ini dan menjadi tambahan penerimaan pemerintah.


Baca Juga: Satgas PKH Setor Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara dari Denda Kehutanan hingga Pajak

Pertanyaan mengenai nasib dana tersebut kembali mencuat setelah Suahasil menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Rabu (16/9/2026).

Saat ditanya wartawan apakah rencana setoran Rp120 triliun dari Danantara akan diteruskan, termasuk mengenai kabar bahwa Presiden Prabowo mempersoalkan rencana tersebut, Suahasil tidak memberikan jawaban substantif.

"Oke, makasih ya," ujar Suahasil singkat.

Sebelumnya pada hari yang sama, Suahasil juga tidak memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai rencana setoran tersebut usai menghadiri agenda di DPD RI. 

KONTAN mencatat, hingga Rabu (16/9/2026), Suahasil sudah dua kali bungkam ketika ditanya mengenai kelanjutan setoran Rp120 triliun tersebut.

Baca Juga: Polemik Setoran Keuntungan Rp 120 Triliun, Danantara dan Pemerintah Beda Sikap

Di tengah sikap Suahasil yang belum memberikan kepastian, CEO Danantara Rosan Roeslani justru menyatakan pembahasan mengenai setoran tersebut akan dilakukan kembali bersama Menkeu baru.

Pada Senin (14/9/2026), tepat setelah Suahasil dilantik, Rosan mengatakan Danantara akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan seluruh persoalan terkait skema dividen.

Saat itu, Rosan juga belum memastikan bagaimana bentuk pembagian keuntungan tersebut setelah pergantian Menkeu.

Dua hari kemudian, setelah menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, Rosan kembali menegaskan bahwa dirinya akan segera bertemu Suahasil.

"Ada beberapa hal yang nanti kami juga Prof Suahasil semuanya akan kita diskusikan," kata Rosan.

Baca Juga: Setoran Rp120 Triliun Danantara Kembali Dibahas Bersama Menkeu Suahasil

Rosan mengatakan komunikasi antara Danantara dan Kementerian Keuangan berjalan baik. Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan solusi mengenai rencana setoran keuntungan Danantara kepada negara.

Dengan demikian, posisi terbaru Rp120 triliun tersebut belum berubah menjadi keputusan baru. Rencana yang sebelumnya disebut Purbaya akan masuk ke APBN kini harus kembali dibicarakan antara Danantara dan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Suahasil.

Rencana setoran Rp120 triliun pertama kali mencuat dari pernyataan Purbaya pada Agustus 2026. Saat itu, Purbaya mengatakan Presiden Prabowo menginginkan sebagian keuntungan Danantara ditempatkan sebagai cadangan pemerintah.

Purbaya menyebut dana tersebut dapat membantu pemerintah mengurangi tekanan fiskal, termasuk mengurangi kebutuhan pembiayaan utang.

Pada 28 Agustus 2026, Purbaya menyatakan pemerintah akan menerima sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara pada tahun ini. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan penerimaan dividen BUMN sebelum pengelolaan aset dan investasi BUMN dialihkan ke Danantara, yang menurut Purbaya berada di kisaran Rp90 triliun per tahun.

Baca Juga: BRI Setor Rp 19,1 Triliun kepada Negara pada Kuartal I-2026

Namun, sejak awal masih terdapat persoalan mengenai bentuk kontribusi tersebut. Purbaya menyebut sumber dananya berasal dari keuntungan Danantara, tetapi belum memastikan apakah mekanismenya benar-benar berupa dividen.

Rencana itu kemudian semakin menjadi perhatian setelah Purbaya pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, 3 September 2026, mengungkap bahwa Danantara masih keberatan terhadap rencana setoran tersebut. Meski demikian, Purbaya menyebut setoran itu merupakan arahan Presiden dan akan dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News