Suahasil Instruksikan Efisiensi Belanja K/L, Perjalanan Dinas Dipangkas 30%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan penajaman dan efisiensi belanja pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, serta para pimpinan kesekretariatan lembaga negara.


Baca Juga: Menkeu Minta K/L Efisiensi Belanja di Kuartal IV, Defisit Diprediksi di Bawah 3%

Dalam surat tersebut, Suahasil meminta K/L memperkuat langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diarahkan untuk mewujudkan belanja yang berkualitas (spending better) sekaligus memastikan anggaran tetap fokus pada pencapaian output utama yang menjadi prioritas Presiden.

"Kementerian/Lembaga dapat senantiasa melakukan penguatan langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan proses pelaksanaan anggaran agar tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mewujudkan belanja yang berkualitas (spending better), serta tetap fokus pada pencapaian output utama prioritas Presiden," tulis Suahasil dalam surat tersebut, Kamis (8/10/2026)

Suahasil juga meminta K/L tetap memegang pedomanĀ kebijakan percepatan realisasi belanja, pencapaian target kinerja, dan penajaman fokus anggaran yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 pada 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 pada 26 Mei 2026.

Seiring pelaksanaan APBN yang telah memasuki akhir tahun anggaran, K/L diminta melakukan langkah lebih lanjut untuk memastikan optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran tetap terjaga.

Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen September Stabil, Tapi Daya Beli Rumah Tangga Tertekan

Perjalanan Dinas Dipangkas 30%

Salah satu instruksi utama Suahasil adalah meminta K/L melakukan penghematan kegiatan perjalanan dinas sebesar 30%.

Penghematan tersebut dikenakan terhadap pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan, yakni yang belum disampaikan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai dengan 8 Oktober 2026.

Efisiensi perjalanan dinas dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Meski demikian, Suahasil meminta penghematan tersebut tetap dilakukan dengan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas.

Pagu perjalanan dinas yang berhasil dihemat selanjutnya harus dicantumkan dalam Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai blokir dengan menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

Belanja Kendaraan dan Renovasi Kantor Ditunda

Selain memangkas perjalanan dinas, pemerintah juga meminta K/L menunda sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan.

Penundaan berlaku untuk belanja non-gaji dan layanan dasar yang hingga 8 Oktober 2026 belum dilakukan pembelian, perikatan, maupun dikontrakkan.

Tiga jenis belanja yang secara khusus diminta untuk ditunda yakni pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor.

Baca Juga: Dony Oskaria Jelaskan Rencana Danantara Kelola Keuntungannya

Sama seperti penghematan perjalanan dinas, pagu belanja pendukung aparatur yang ditunda tersebut harus dicantumkan dalam Halaman IV DIPA sebagai blokir dengan kode 9 atau automatic adjustment.

Adapun pengecualian terhadap penundaan tersebut tetap mengikuti ketentuan dalam Lampiran II angka 4.c Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.

Fokus ke Target Prioritas

Di sisi lain, Suahasil tidak meminta seluruh belanja pemerintah dihentikan. K/L tetap diminta menjaga pencapaian target kinerja dan output, terutama yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah.

Surat tersebut juga mengatur sejumlah langkah untuk menjaga akurasi perencanaan anggaran dan fokus pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun.

Beberapa di antaranya mencakup ketentuan mengenai batas akhir revisi anggaran, pemanfaatan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), UangĀ Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP), pengajuan permintaan pembayaran, pemanfaatan sisa realisasi belanja barang, serta pemanfaatan alokasi pada RO Khusus untuk pemenuhan prioritas direktif Presiden.

Pemerintah juga meminta K/L pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mempercepat penyampaian surat rekomendasi penyaluran DAK Nonfisik.

K/L diminta memastikan validitas dan kelengkapan dokumen penyaluran lebih awal dari jadwal, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan penerima manfaat untuk mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran.

Suahasil menegaskan seluruh langkah strategis belanja tersebut harus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengakibatkan terganggunya pelayanan publik," tulisnya.

K/L juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.

Revisi tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan beserta perubahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News