Suahasil Nazara beberkan lima program kerja Kemenkeu pada 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan anggaran pagu indikatif di tahun 2021 sebesar Rp 42,36 triliun. Besaran pagu indikatif ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI pada Selasa (23/6) lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pada tahun depan Kemenkeu akan menjalankan lima program kerja. Program kerja ini, telah mengalami restrukturisasi dari 12 program kerja di tahun-tahun sebelumnya.

"Program kerja Kemenkeu direstrukturisasi menjadi lima program agar sejalan dengan lima tujuan di dalam RKP 2021," ujar Suahasil di dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (23/6).


Program kerja pertama, yaitu program kebijakan fiskal. Pagu indikatif dari program kerja ini adalah sebesar Rp 60,05 miliar setelah penyesuaian. Outcome yang diharapkan dari program ini adalah kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif.

Baca Juga: Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi

Program ini akan dijalankan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Kebijakan strategis di dalam program ini terbagi menjadi dua belas. Beberapa diantaranya adalah, perbaikan iklim kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) dan investasi, pengembangan pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan skema investasi pemerintah, kajian kebijakan perpajakan dalam mendukung SDM yang berkualitas dari aspek kesehatan masyarakat, dan sebagainya.

Kedua, adalah program pengelolaan penerimaan negara. Pagu indikatif dari program ini adalah sebesar Rp 1,94 triliun, dengan outcome penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal.

Program ini akan dijalankan oleh DJP, DJBC, dan DJA dengan tujuh kegiatan strategis. Diantaranya seperti peningkatan kinerja logistik melalui pengembangan National Logistic Ecosystems (NLE), pengembangan Compliance Risk Management (CRM) untuk peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, perubahan pelayanan pajak ke arah digital dan sebagainya.

Baca Juga: Kementerian Keuangan usul anggaran pagu indikatif Rp 42,36 triliun untuk 2021

Ketiga, adalah program adalah pengelolaan belanja negara dengan pagu indikatif Rp 34,67 miliar. Program ini akan dijalankan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR, dengan outcome alokasi belanja pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang tepat.

Terdapat 10 kegiatan strategis yang akan dijalankan di dalam program ini. Diantaranya adalah, penyelesaian rekomendasi kebijakan RPP gaji, tunjangan dan fasilitas PNS, perumusan kebijakan penganggaran terkait perbaikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulasi pengalokasian dana desa berbasis kinerja dan sebagainya.

Editor: Noverius Laoli