KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, terutama industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Suahasil menegaskan, restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak yang harus diproses sesegera mungkin. Percepatan ini diharapkan dapat membantu menjaga likuiditas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Suahasil Nazara Longgarkan Restitusi, Industri Padat Karya dan UMKM Jadi Prioritas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat pencairan restitusi pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, terutama industri padat karya dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Suahasil menegaskan, restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak yang harus diproses sesegera mungkin. Percepatan ini diharapkan dapat membantu menjaga likuiditas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
TAG: