KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi penting yang belum banyak diketahui tentang pegawai negeri sipil (PNS), terkait dengan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi para istri diceraikan suami yang berstatus sebagai PNS dan mengalami KDRT, oleh regulasi diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP No. 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
- Baca Juga: Tiga jabatan eselon I Kemenkop dan UKM kosong, praktisi di luar PNS bisa daftar
- Baca Juga: DPR: Ketimbang bahas wacana hari kerja PNS, lebih baik bahas pencapaian kinerja PNS
- Baca Juga: Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya