JAKARTA. Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Keduanya merupakan terdakwa penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya diyakini terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Xaveriandy. Sedangkan, Memi dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suami-istri penyuap Irman Gusman hadapi vonis
JAKARTA. Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1). Keduanya merupakan terdakwa penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya diyakini terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Xaveriandy. Sedangkan, Memi dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.