KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan dua pejabat Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang didakwa menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memasuki babak akhir. Siang hari ini Rabu (11/10) kedua terdakwa yaitu Inspektur Jenderal Kemdes, Sugito dan dan Kabag TU Irjen Kemdes, Jarot Budi Prabowo bakal mendengar tuntutan dari jaksa KPK. "Iya. Pembacaan tuntutan Sugito dan Jarot. Agendanya sekitar pukul 14.00," kata Moch Takdir Suhan salah satu jaksa KPK yang menangani perkara ini. Sugito dan Jarot pada akhir bulan Mei lalu terjaring operasi tangkap tangan KPK usai menyerahkan duit sebanyak Rp 40 juta kepada Kepala Sub Auditoriat III BPK Ali Sadli. Duit tersebut diduga hanya sebagian dari total komitmen sebanyak Rp 240 juta. Tak hanya untuk Ali, uang ini sesungguhnya juga ditujukan untuk Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.
Suap auditor BPK, pejabat Kemdes hadapi tuntutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan dua pejabat Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang didakwa menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memasuki babak akhir. Siang hari ini Rabu (11/10) kedua terdakwa yaitu Inspektur Jenderal Kemdes, Sugito dan dan Kabag TU Irjen Kemdes, Jarot Budi Prabowo bakal mendengar tuntutan dari jaksa KPK. "Iya. Pembacaan tuntutan Sugito dan Jarot. Agendanya sekitar pukul 14.00," kata Moch Takdir Suhan salah satu jaksa KPK yang menangani perkara ini. Sugito dan Jarot pada akhir bulan Mei lalu terjaring operasi tangkap tangan KPK usai menyerahkan duit sebanyak Rp 40 juta kepada Kepala Sub Auditoriat III BPK Ali Sadli. Duit tersebut diduga hanya sebagian dari total komitmen sebanyak Rp 240 juta. Tak hanya untuk Ali, uang ini sesungguhnya juga ditujukan untuk Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.