Suap auditor BPK, pejabat Kemdes hadapi tuntutan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan dua pejabat Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang didakwa menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memasuki babak akhir. Siang hari ini Rabu (11/10) kedua terdakwa yaitu Inspektur Jenderal Kemdes, Sugito dan dan Kabag TU Irjen Kemdes, Jarot Budi Prabowo bakal mendengar tuntutan dari jaksa KPK.

"Iya. Pembacaan tuntutan Sugito dan Jarot. Agendanya sekitar pukul 14.00," kata Moch Takdir Suhan salah satu jaksa KPK yang menangani perkara ini.

Sugito dan Jarot pada akhir bulan Mei lalu terjaring operasi tangkap tangan KPK usai menyerahkan duit sebanyak Rp 40 juta kepada Kepala Sub Auditoriat III BPK Ali Sadli. Duit tersebut diduga hanya sebagian dari total komitmen sebanyak Rp 240 juta. Tak hanya untuk Ali, uang ini sesungguhnya juga ditujukan untuk Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.


Suap diberikan demi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemdes PDTT tahun anggaran 2016. Padahal sebenarnya BPK memperoleh temuan Rp 550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya.

Belakangan, dalam persidangan Rochmadi memberi keterangan yang berbeda dengan para pihak yang lain. Selaku bawahan Rochmadi, Ali mengaku penerimaan uang atas sepengetahuan bosnya.

Begitu pula Sugito dan Jarot dari pihak Kemdes PDTT. Dalam persidangan, Sugito dan Jarot menyebut bahwa Rochmadi memberi tahu pihak Kemdes PDTT agar uang diberikan melalui Ali.

Sekadar tahu, dalam penyidikan awalnya Rochmadi mengakui meminta dan menerima duit dari Sugito dan Jarot. Namun, Rochmadi lantas mencabut pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati