Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk menunaikan ibadah haji. Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. "Diduga uang itu dari ZM (pengusaha pemberi suap)," kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/8/2016). Saat penyidik KPK hendak menangkap Yan Anton di rumah dinasnya di Banyuasin, Minggu (4/9/2016) kemarin, sedang digelar acara pengajian dalam rangka syukuran keberangkatan haji Yan Anton dan istri. "KPK menunggu sampai selesai acaranya (sebelum melakukan penangkapan)," kata Basaria.
Suap Bupati Banyuasin soal proyek Dinas Pendidikan
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk menunaikan ibadah haji. Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. "Diduga uang itu dari ZM (pengusaha pemberi suap)," kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/8/2016). Saat penyidik KPK hendak menangkap Yan Anton di rumah dinasnya di Banyuasin, Minggu (4/9/2016) kemarin, sedang digelar acara pengajian dalam rangka syukuran keberangkatan haji Yan Anton dan istri. "KPK menunggu sampai selesai acaranya (sebelum melakukan penangkapan)," kata Basaria.