KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2). Adapun Mujib merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan impor hasil perikanan. "Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Mujib Mustofa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mujib adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Mujib menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Suap dirut Perum Perindo, pengusaha dituntut 2 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2). Adapun Mujib merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan impor hasil perikanan. "Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Mujib Mustofa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mujib adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Mujib menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.