Jakarta. Penyuap proyek pembangunan jalan di Ambon, Abdul Khoir divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan. Ketua Majelis Hakim Min Trisnawati menolak permohonan Khoir sebagai Justice Colaborator lantaran, Khoir merupakan pelaku utama. "Menyatakan terdakwa (Abdul Khoir) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata Min dalam Persidangan, Rabu (9/7). Hal yang memberatkan adalah Khoir dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak tatanan check and balance antara lembaga pemerintahan.
Suap DPR, Abdul Khoir divonis lebih berat
Jakarta. Penyuap proyek pembangunan jalan di Ambon, Abdul Khoir divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan. Ketua Majelis Hakim Min Trisnawati menolak permohonan Khoir sebagai Justice Colaborator lantaran, Khoir merupakan pelaku utama. "Menyatakan terdakwa (Abdul Khoir) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang," kata Min dalam Persidangan, Rabu (9/7). Hal yang memberatkan adalah Khoir dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak tatanan check and balance antara lembaga pemerintahan.