Jakarta. Asisten pribadi mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk ( APLN ) Trinanda Prihantoro, divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/9/2016). Trinanda juga dipidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Trinanda Prihantoro terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam dakwan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Trinanda bukan sebagai pelaku utama. Namun, ia hanya bertindak sebagai orang suruhan dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suap DPRD, asisten eks bos APLN dibui 2,5 tahun
Jakarta. Asisten pribadi mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk ( APLN ) Trinanda Prihantoro, divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/9/2016). Trinanda juga dipidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Trinanda Prihantoro terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam dakwan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Trinanda bukan sebagai pelaku utama. Namun, ia hanya bertindak sebagai orang suruhan dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.