JAKARTA. Suap yang dilakukan pengusaha terhadap dua pegawai pajak untuk memuluskan restitusi pajak Rp 21 miliar selama tahun 2004 hingga 2007 dilakukan sebanyak sembilan kali transaksi melalui rekening pelaku. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto menjelaskan, pihak kepolisian sudah memblokir tujuh rekening dari tiga tersangka. "Sembilan transaksi dan tujuh rekening sudah dibuka ada transaksi dari wajib pajak ke petugas pajak dan itu suapnya. Jadi sebanyak sembilan kali bila dijumlah jadi Rp 1,6 miliar sepanjang 2005-2007," kata Rahmat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).
Suap eks pegawai pajak ditransfer sembilan kali
JAKARTA. Suap yang dilakukan pengusaha terhadap dua pegawai pajak untuk memuluskan restitusi pajak Rp 21 miliar selama tahun 2004 hingga 2007 dilakukan sebanyak sembilan kali transaksi melalui rekening pelaku. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto menjelaskan, pihak kepolisian sudah memblokir tujuh rekening dari tiga tersangka. "Sembilan transaksi dan tujuh rekening sudah dibuka ada transaksi dari wajib pajak ke petugas pajak dan itu suapnya. Jadi sebanyak sembilan kali bila dijumlah jadi Rp 1,6 miliar sepanjang 2005-2007," kata Rahmat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).