JAKARTA. Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Antonius terbukti menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sejumlah Rp 18,050 miliar. Jaksa Penuntut Umum Titik Utami menegaskan, Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. "Menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Titik Utami di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). Dalam penjelasan tuntutan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi. "Sementara hal meringankan karena terdakwa mengakui perbuatan terdakwa kooperatif, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," ucap Titik.
Suap Fuad Amin, Antonius dituntut 3 tahun penjara
JAKARTA. Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Antonius terbukti menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sejumlah Rp 18,050 miliar. Jaksa Penuntut Umum Titik Utami menegaskan, Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. "Menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Titik Utami di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). Dalam penjelasan tuntutan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi. "Sementara hal meringankan karena terdakwa mengakui perbuatan terdakwa kooperatif, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan," ucap Titik.